Senin, 07 November 2011

Wahai Muslimah, Tutuplah Auratmu!

DI TENGAH tengah kehidupan masyarakat kita, masih banyak kaum Muslimin yang masih ragu menerima dan menerapkan ajaran mulia al-Qur'anul Karim. Khusus kaum wanita, masih banyak dari kalangan mereka yang ragu menegakkan hukum hijab, yakni menutup auratnya dari pandangan yang mengundang bahaya (berjilbab).
Kondisi yang demikian diperparah oleh ungkapan yang tidak bertanggung jawab, bahwa jilbab adalah budaya masyarakat Arab. Kita tidak usah ikut-ikutan mengenakan pakaian adat orang lain, itu dalihnya.

Padahal ketika membuka lembar pertama al-Qur'an, dalam surat al-Baqarah, Allah sudah menginformasikan tentang keparipurnaan al-Qur'an, sedikitpun tidak ada keraguan di dalamnya.

"Alif laam miim. Dzaalikal kitaabulaa roibafiihi hudallilmurttaqiin, "Kitab al-Qur'an ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa." (QS.Al-Baqarah:1-2).

Allah sendiri yang mengatakan langsung, agar kita tak ragu. Al-Qur'an ini sebagai hudan, sebagai petunjuk. Agar dengan petunjuk tersebut manusia tidak berjalan salah arah dan salah kaprah. Salah arah dalam meniti kehidupan ini dan salah kaprah dalam mengambil teladan.

Alangkah lucunya, kita mengaki al-Quran sebagai kitab suci dan petunjuk, namun di sisi lain, kita masih tebang-tebang pilih. Bukankah ini sama artinya bahwa kita tidak lagi percaya Allah swt yang telah memilihkan kita cara yang baik dalam hidup?

Al-Qur'an banyak menerangkan dengan gamblang akan manfaat dan fungsi jilbab ini. Firman Allah dalam surat an-Nur: 31:
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya (wajah dan telapak tangannya). Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasan, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera sudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."
Lebih lanjut dalam surat al-Ahzab:59, juga dijelaskan:

"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka'. Yang demikian itu supaya mareka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Berbagai halangan

Kaum Muslimah, mestinya tidak perlu menunjukkan sikap ragu, sakwasangka marah --apalagi sampai memusuhi orang-- yang menyampaikan kebenaran al-Qur'an tentang hukum hijab ini.

Kebenaran wahyu ini semata Allah turunkan untuk ketenangan dan ketentraman ummat manusia, khususnya untuk Anda kaum wanita agar dapat terjaga dirinya dan kemuliaannya. Sebaliknya, bila keengganan menegakkan aturan hijab ini selalu dipoles dengan alasan hak asasi, mengekang kebebasan, perbedaan trasidi atau alasan akal-akalan, seperti tidak modis dan sebagainya, maka tidak ada kesempatan yang ditunggu selain kehancuran dan malapetaka. Penolakan terhadap hukum hijab akan mendatangkan bencana moral. Tata nilai moral akan ambruk karena penolakan terhadap hukum hijab ini.

Yang lebih memprihatinkan lagi, kita sering mendapati kelompok yang berusaha mempermainkan kesucian ayat ini. Hal-hal yang sudah jelas nasnya, kemudian diotak-atik dan ditarik-ulur, sehingga nampak sesuatu yang meragukan. Perintah berjilbab yang SK-nya langsung turun dari Tuhan seolah sesuatu yang perlu ditinjau ulang.

Masyarakat awam yang memerlukan bimbingan akhirnya menjadi bingung. Lebih fatal lagi bila tukang tarik-ulur itu adalah mereka yang berpredikat ulama. Undang-undang Allah tidak tegak, berbagai macam bentuk kemaksiatanpun tumbuh subur karenanya. Ulama macam inilah yang diakatakan sebagai ulama yang jahil. Predikat keulamaannya hanya malah mempersubur kemaksiatan dan kemunkaran. Kita senantiasa berlindung dari keganasan ulama yang seperti ini.

Kewajiban menegakkan hijab ini tidak akan gugur sedikitpun juga meskipun didapati guru-guru agama, para ustadzah, istri kiai dan ulama tidak mengenakan busana Muslim (berjilbab). Juga bukanlah perbuatan yang dapat di jadikan hujjah untuk meniadakan hukum dan bukan pula merupakan tasyri (legeslation atau penetapan hukum agama) apabila mereka mengenakan pakaian-pakaian yang mini dalam kesehariannya. Hujjatul Islam Imam Al Ghazali pernah berkata: Apapun yang dikatakan oleh manusia kita boleh menerima atau tidak, kecuali yang disampaikan oleh Rasulullah saw.

Menggalakkan diskusi, sarasehan, seminar dan lain hal semacamnya bisa saja dilakukan, tapi bila ujung dan kesimpulannya meragukan nilai-nilai Qur'an kita berhak menolaknya mentah-menyah. Bila mengenakan jilbab yang sudah jelas perintahnya 'ditinjau ulang' karena dengan berbagai alasan yang dikemukakan sebagai merepotkan, mengganggu penampilan dan keindahan dan sebagainya, maka sama sekali bukan perintah wahyunya yang keliru, tapi hawa nafsu yang sudah mulai menjadi Tuhan. Mengapa?

Karena seorang Muslimah hanya boleh memperlihatkan hiasan dirinya atau kecantikannya kepada sesama jenisnya akan tetapi hal itu tidak boleh dilakukan dijalanan, di mana banyak berlalu-lalang lelaki dan perempuan, yang akan mengarahkan pandangan matanya kepadanya. Begitupun hiasan diri yang boleh diperlihatkan kepada sesama jenisnya pun harus wajar, masuk akal dan ada batasnya. Tidak seperti yang kita saksikan dalam jaman sekarang dengan penampilan serba mini dll.

Bentuk-bentuk pakaian wanita seperti itu yang jelas menyimpang keluar dari rel Islam, tidak berdasar akal sehat, melanggar kesusilaan, akhlak dan menyebal dari tradisi masyarakat beradab. Semuanya itu adalah sengaja diciptakan oleh kaum zionis dalam kehidupan dunia Barat dengan tujuan mengobrak-abrik tatanan dunia beradab dan menghancurkan nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh ummat manusia beriman.

Dengan menciptakan dekadensi moral dan krisis seksual mereka hendak menguasai ummat manusia di mana-mana, dan dengan membangkitkan selera atau rangsangan syahwat liar mereka berusaha menundukkan dan menaklukan dunia. Gagasan demikian itu jelas merupakan gagasan zionisme internasional.

Bukankah gagasan itu yang mempermainkan akal pikiran kaum wanita dengan menciptakan 'mode' baru bagi kaum wanita! Seberapa pendek gaun wanita harus dibuat di atas lutut. Seberapa panjang boleh dibuat di bawah lutut, seberapa banyak lengan wanita harus terbuka dan seberapa lebar bagian dada wanita harus terbuka. Semuanya itu adalah rekayasa kaum zionis melaui dunia Barat, dan semuanya itu tidak ada gunanya selain mempertontonkan aurat, untuk membangkitkan rangsangan syahwat kaum lelaki dengan dalih 'keindahan', 'kekinian, 'modern' dan entah apalagi.

Wanita Muslimah yang meyakini kebenaran agamanya tidak boleh tertarik oleh penipuan-penipuan zionis yang semacam itu, terutama jika mereka hendak keluar rumah, hendaklah berpakaian sebagaimana yang telah ditentukan oleh syariat Islam, agar tidak menjadi tontonan kaum lelaki sepanjang jalan.

Pada suatu hari beberapa orang wanita Bani Tamim datang menemui Ummul Mu'minin Aisya ra. Mereka berpakaian demikian tipis sehingga istri rasulullah saw itu menegur: "Jika kalian wanita beriman, katahuilah bahwa itu bukan pakaian wanita beriman!" Juga pada kesempatan yang lain Aisyah kedatangan seorang tamu pengantin baru yang mengenakan kerudung yang tipis dan jarang. Melihat itu Ummul Mu'minin berkata kepada orang yang mengantar kedatangan pengantin tersebut: "Wanita yang mengimani Surah An-Nur (ayat 31) tidak akan memakai (kerudung seperti) itu!." demikianlah menurut hadits yang diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairah.

Menepis keraguan

Oleh karenanya, wahai wanita Muslimah! Hilangkanlah keraguan dalam hatimu dan kenakanlah pakaian mulia (jilbab)-mu itu. Selain akan membuat hatimu tenang, pakaian kemuliaan itu akan menciptakan lingkungan yang menyejukkan. Janganlah kau biarkan laki-laki menikmati pemandangan yang bukan haq. Pemandangan kotor yang memperkeruh hati dan pikirannya.

Sungguh mengenakan pakaian takwa seperti itu (jilbab) tidak ada yang diuntungkan selain untuk dirimu sendiri. Engkau adalah ibu bagi anak-anakmu. Berikanlah pendidikan akhlak yang mulia dengan penampilanmu yang mulia pula, dengan menampilkan identitas wanita Muslimah. Semoga dengan begitu Allah akan memuliakan dirimu, keluargamu dan mengangkat bangsa ini menjadi bangsa yang diridhai-Nya.
 


from:hidayatulloh 

Sabtu, 05 November 2011

CARA MEMPERLAKUKAN KULIT HEWAN QURBAN

Alhamdulillah, wash-shalaatu was-salaamu 'alaa Rasulillah, amma ba'du:

Menyembelih udhiyah (hewan qurban) pada hari raya idul adha merupakan salah satu bentuk ibadah ritual yang hanya boleh dipersembahkan dan ditujukan dengan ikhlas kepada Allah semata. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): “Maka dirikanlan shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah (karena Tuhanmu pula)” (QS. Al-Kautsar [108]: 2). Dengan demikian prosesi menyembelih hewan qurban yang dilakukan sebagai ibadah ritual persembahan untuk Allah Ta’ala adalah salah satu bentuk representasi kemurnian iman dan tauhid seorang mukmin. Allah berfirman (yang artinya): “Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadah sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam; tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (kepada Allah)” (QS. Al-An’am [6]: 162). Dan sebaliknya memperuntukkan dan mempersembahkan sembelihan apapun kepada selain Allah adalah sebuah tindakan syirik yang dilaknat oleh Allah (lihat HR. Muslim).

Dan karena sifatnya sebagai persembahan khusus untuk Allah itu, maka menurut jumhur ulama, tidak ada bagian manapun dari hewan qurban yang boleh dijual atau dijadikan sebagai upah jagal misalnya, termasuk kulitnya, bulunya dan bahkan kain penutup yang dipakaikan pada hewan qurban sebagai penahan cuaca panas dan dingin sejak seekor hewan telah ditetapkan sebagai udhiyah sampai saat disembelih. Karena sejak ditetapkan sebagai qurban yang dipersembahkan untuk Allah, maka hewan udhiyah itu telah murni menjadi “milik” Allah. Dan Allah Ta’ala – melalui Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam – hanya mengizinkan agar “milik”-Nya itu dikonsumsi oleh pequrban dan keluarganya, disimpan, dan dibagi-bagikan sebagai sedekah atau hadiah, dan tidak untuk dijual.

Dalam hadits Ali radhiyallahu 'anhu beliau berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkanku untuk mengurus onta-onta sembelihan (sebagai hadyu atau qurban) milik beliau, dan agar aku membagi-bagikan dagingnya, kulitnya dan bahkan "baju"-nya kepada orang-orang miskin, serta agar aku tidak memberikan sesuatupun dari bagian hewan qurban itu kepada jagal (sebagai ongkos/upah) (HR. Muttafaq 'alaih). Dan dalam hadits itu pula, beliau bersabda kepada Ali: "Sedekahkanlah "baju" penutupnya dan tali ikatannya , serta janganlah Engkau berikan upah jagal dari bagian hewan sembelihan tersebut".
Adapun mengapa tidak boleh dijual dan dijadikan upah jagal (dan begitu pula tidak boleh untuk biaya-biaya operasional yang lain), maka disamping memang hal itu semua dilarang berdasarkan dalil-dalilnya, juga karena penjualan, pengupahan jagal dan pengambilan beaya operasional dari bagian hewan qurban itu akan mengurangi nilai qurban dan menjadikannya tidak utuh lagi sebagai persembahan untuk Allah Ta'ala. Logikanya adalah bawa, jika kulit hewan qurban itu misalnya dijual atau dijadikan upah jagal, maka seakan-akan sang pequrban telah berqurban dengan misalnya seekor kambing atau sapi TANPA KULIT!

Nah selanjutnya, jika demikian halnya, maka bagaimana cara panitia qurban di masjid dan lain-lain menyikapi dan memperlakukan kulit-kulit tersebut, dibawah ini penjelasannya.
Perlu dipahami bahwa, larangan menjual kulit atau bagian apapun dari hewan qurban itu tertuju kepada sang pequrban dan juga panitia qurban dalam status, posisi dan kapasitasnya sebagai wakil kepercayaan dan penerima serta pengemban amanah para pequrban. Adapun jika yang melakukan penjualan itu si penerima kulit atau seseorang atau pihak yang berstatus sebagai wakil kepercayaan penerima, dan bukan wakil pequrban, maka hal itu boleh dan tidak dilarang. Karena memang para menerima bebas mengapakan saja (tentu selain memubadzirkannya!) apa-apa yang diterimanya dari bagian hewan qurban, seperti memanfaatkannya sendiri, mengonsumsinya, memberikannya kepada orang lain, termasuk menjualnya dan lain-lain. Dan sebagaimana mereka (para penerima) bebas menjual sendiri yang mereka terima dari hewan qurban, seperti kulitnya misalnya, maka proses dan transaksi penjualan tersebut juga boleh jika diwakilkan kepada orang atau pihak lain.

Akhirnya berikut ini beberapa opsi atau alternatif pilihan untuk cara memperlakukan dan mendistribusikan kulit hewan qurban:

1. Panitia melakukan pendataan nama orang-orang atau pihak-pihak (tidak harus perorangan, tapi insyaa-allah bisa juga yayasan, lembaga, masjid, panti, sekolah dan lain-lain) yang disepakati dan ditetapkan sebagai penerima kulit-kulit itu. Lalu setelah proses penyembelihan dan pengulitan, panitia menyerahkannya langsung dalam bentuk kulit kepada mereka sesuai data, dan membiarkan mereka melakukan apa saja terhadap kulit-kulit itu sesuai kemauan dan kebutuhan masing-masing. Karena dengan telah diserah terimakan, maka otomatis kulit-kulit itu telah menjadi hak milik sah para penerimanya. Yang berarti pula dengan begitu panitia telah lepas tanggung jawab terhadapnya.

2. Panitia melakukan pendataan para calon penerima kulit sesuai kesepakatan seperti yang pertama, lalu mendatangi atau menghubungi masing-masing untuk memberi tahu bahwa ia akan kebagian kulit, sambil menanyakan apakah akan menerimanya langsung dalam bentuk kulit, ataukah ingin dibantu dijualkan lalu menerimanya sudah dalam bentuk uang senilai harga kulit yang telah ditetapkan menjadi bagian-nya. Nah jika si penerima ingin dibantu dijualkan, maka siapa saja (yang penting amanah) bisa dan boleh mewakilinya menjualkan, termasuk panitia itu sendiri. Karena yang penting disini status dan posisinya sudah sebagai wakil penerima dan bukan lagi sebagai wakil pequrban. Ingat, yang tidak boleh adalah jika panitia menjual kulit masih dalan status dan posisinya sebagai wakil pequrban. Karena memang wakil itu terikat dengan seluruh hukum dan konsekuensinya yang mengikat pihak yang diwakilinya!

3. Panitia melakukan pendataan seperti yang pertama dan kedua itu, tapi tanpa harus mendatangi atau menghubungi satu persatu pihak-pihak penerima yang telah terdata, melainkan bisa langsung mewakili mereka dalam penjualan kulit yang menjadi bagian mereka sesuai data, lalu menyerahkan hasil penjualan kulit itu kepada mereka seusai proses transaksi jual beli. Dan hal itu bisa ditolerir, karena hampir bisa dipastikan bahwa, para penerima itu akan setuju jika dibantu dalam penjualan kulit-kulit itu untuk nantinya mereka tinggal menerima hasil penjualan dalam bentuk uang. Karena hal itu lebih memudahkan panitia dan sekaligus lebih meringankan dan membantu mereka sendiri.
Namun cara yang lebih afdhal untuk opsi terakhir ini adalah sebaiknya panitia menunjuk atau membentuk sub panitia yang secara khusus bertugas menangani kulit, yang sejak awal telah disepakati tentang status dan posisinya sebagai wakil para penerima kulit, khususnya dalam melakukan proses dan transaksi penjualan serta penyerahan hasilnya kepada mereka sesuai data dan fakta.

Dan satu hal yang harus diingatkan agar tidak diabaikan disini, dan juga supaya proses transaksi penjualan kulit itu dibenarkan dalam rangka mewakili dan atas nama pihak-pihak penerima, dan bukan lagi mewakili dan atas nama para pequrban, adalah bahwa pendataan nama-nama atau pihak-pihak penerima kulit harus sudah dilakukan sebelumnya, sehingga saat transaksi penjualan terjadi status kulit-kulit itu sudah benar-benar jelas sasaran alamat penerimanya. Dimana hal ini tentu saja sangat jauh berbeda dengan praktek umumnya panitia qurban selama ini, yang langsung menjual kulit-kulit qurban sebelum jelas betul siapa-siapa saja pihak penerimanya. Karena dalam kondisi seperti itu status dan posisi panitia tetap sebagai wakil para pequrban, dan bukan wakil penerima karena sampai penjualan terjadi, para penerima masih belum definitif!

Itulah tiga opsi yang bisa dilakukan dalam menyikapi dan memperlakukan kulit hewan qurban yang selama ini memang selalu dilematis bagi para panitia qurban setiap tahun.

Ada satu hal lagi yang terlewat dan sangat penting sekali diperhatikan dan diingat serta dijaga oleh setiap pengemban amanat pelaksanaan ibadah qurban dari para pequrban. Yakni terkait beaya operasional penyelenggaraan proses qurban, mulai dari perawatan dan penjagaan hewan sebelum disembelih, proses penyembelihan, pengulitan dan seterusnya sampai terakhir pendistribusian seluruh bagian hewan sembelihan qurban. Dimana seperti yang telah ditegaskan diatas bahwa, beaya operasional tidak boleh diambilkan dari bagian hewan qurban, karena itu akan mengurangi kesempurnaannya sebagai ibadah persembahan istimewa kepada Allah Ta'ala. Maka untuk semua kebutuhan operasional itu, dengan demikian, harus disiapkan dana atau anggaran khusus dari selain hasil sembelihan hewan qurban. Dan ada dua opsi yang bisa disebutkan disini. Pertama, dan ini yang ideal dan lebih baik, beaya operasional ditanggung oleh para pequrban. Sehingga selain menyerahkan hewan qurban, sebaiknya setiap pequrban juga menambahkan dana khusus sebagai beaya operasional pelaksanaan qurbannya, setelah ditentukan besarannya oleh panitia pengemban amanat. Dan opsi kedua, jika tidak dibebankan kepada para pequrban, berarti panitia harus menyediakaan dana operasional khusus tersebut dari sumber lain, dari sumber mana saja yang penting halal, yang jelas selain dari bagian hewan qurban yang disembelih!

Dan terakhir, yang perlu ditegaskan disini agar jelas benar bagi semua bahwa, ketentuan tentang perlakuan – yang terkesan “ribet” – terhadap kulit dan bagian lain dari hasil sembelihan qurban, adalah bagian tak terpisahkan dari kesempurnaan aspek ibadah ritual, yang justru merupakan aspek asasi dari pelaksanaan ibadah istimewa di hari raya idul adha ini. Sehingga cara memahaminya harus dengan pendekatan ritual murni, dan bukan dengan pendekatan logika akal semata!

Semoga uraian singkat ini bisa dipahami dengan baik dan bermanfaat.
Wallahu a'lam, wa Huwal Muwaffiq ilaa aqwamith-thariiq, wal Haadii ilaa sawaa-issabiil.

oleh: Ust. Ahmad Mudhoffar

Senin, 24 Oktober 2011

Minum Pakai Tangan Kiri Itu Cara Syetan

Jahilnya sebagian banyak masyarakat terhadap agamanya (Islam) akibat kondisi pendidikan dan lingkungan yang tidak kondusif untuk belajar Islam secara benar. Itu masih ditambah dengan gencarnya serangan aneka program yang melalaikan masyarakat dari agamanya. Contoh kecil, misalnya iklan di televisi, di tv kereta eksekutif dan media lainnya, memperagakan minum teh botol untuk buka puasa Ramadhan, pakai tangan kiri sambil berdiri, maka ternyata di masyarakat menjadi umum orang minum pakai tangan kiri. Bahkan dalam acara-acara buka puasa bersama pun banyak kita temui orang-orang yang minum dengan tangan kiri. Dengan adanya iklan dan semacamnya yang menyelisihi Islam itu akibatnya masyarakat tidak tahu bahwa minum pakai tangan kiri itu cara syetan, sedang cara Islam adalah pakai tangan kanan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Apabila seseorang dari kalian makan maka hendaknya ia makan dengan tangan kanannya, dan apabila ia minum hendaknya ia minum dengan tangan kanannya, karena sesungguhnya syetan itu makan dengan tangan kirinya, dan ia minum dengan tangan kirinya. (HR. Muslim nomor 3764, Abu Daud, dan Ibnu Majah)
Syetan itu makan dan minum pakai tangan kiri. Maka orang yang makan atau minum pakai tangan kiri itu meniru cara makan dan minum syetan atau menyerupai syetan, bahkan syetan ikut bergabung dalam makan dan minumnya. Karena ada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Barangsiapa makan dengan tangan kirinya maka syetan makan bersamanya, dan barangsiapa minum dengan tangan kirinya maka syetan minum bersamanya. (HR. Ahmad, dari ‘Aisyah, marfu’ dengan sanad hasan, Tuhfatul Ahwadzi syarah Hadits At-Tirmidzi nomor 1721)
Riwayat dari Hafshah ra isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menjadikan kanannya untuk makannya, minumnya, dan pakaiannya, dan menjadikan kirinya untuk hal-hal selain itu. (HR. Abu Daud Nomor 30)
Imam Nawawi rahimahullah berkata: Ini adalah kaidah yang terus menerus dalam syara’/ agama, yaitu apa-apa yang termasuk bab terhormat dan mulia seperti memakai baju, celana, slop, masuk masjid, bersiwak, bercelak, memotong kuku, memotong kumis, menyisir rambut, mencabuti bulu ketiak, mencukur kepala, salam dari sholat, membasuh anggota badan dalam bersuci (dari hadas), keluar dari kakus, makan, minum, berjabat tangan, menyalami hajar aswad dan sebagainya, dan hal-hal yang semakna adalah disukai pakai (tangan/kaki) kanan padanya.
Adapun hal-hal yang sebaliknya, seperti masuk kakus/wc, keluar dari masjid, ngupil (ataupun buang ingus) dan istinjak/cebok, melepas baju, celana, slop, dan yang serupa dengannya, maka disukai pakai (tangan/kaki) kiri padanya. Hal itu semua karena mulianya dan terhormatnya kanan, wallahu a’lam. (An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim juz 3 halaman 160).

Jumat, 21 Oktober 2011

FUSI Ulul Albaab Berhasil Padukan Tiga Mentoring

Pergerakan dakwah FUSI Ulul Albaab semakin menggeliat dengan berhasilnya pengurus Ulul Albaab 2011/2012 memadukan ketiga jenis mentoring, 1) Mentoring Wajib untuk prodi D3 Instrumentasi, 2) Pra Mentoring untuk prodi S1 dan 3) Mentoring Lanjutan untuk mahasiswa angkatan 2010. 

"Pembinaan mentoring ini kami kembangkan secara massif karena sistem pembinaan seperti ini dianggap sangat perlu untuk mengawal moral generasi negeri ini ke arah yang lebih baik", papar Bangkit Dwiji Saputro, Kepala Departemen PSDU FUSI UA 11/12. 

Melihat fakta yang ada di lapangan, pekerjaan yang tidak ringan harus dilakukan oleh teman-teman FUSI UA. Pasalnya, sebuah LDJ harus menangani dua jurusan sekaligus, yaitu  prodi D3 dan S1. Akhi Bangkit menjelaskan bahwa di semester gasal ini, prodi D3 harus mengikuti mentoring wajib karena mereka wajib mengikuti mata kuliah agama di semester. "Prodi S1 kami adakan pra-mentoring karena untuk mengimbangi kemampuan dan kualitas ruhani mahasiswa baru yang masih labil. Itu semua dilakukan agar mereka tetap bisa survive menghadapi beratnya masa-masa kuliah di tahun pertama."

Untuk program Pra Mentoring, akhi Bangkit mengaku, FUSI UA bekerja sama dengan Himpunan Mahasiswa Teknik Fisika (HMTF) untuk mengawal mental dan moral mahasiswa baru agar tetap dalam kondisi baik.

Sementara itu, mahasiswa angkatan 2010 yang saat ini sudah menginjak tahun keduanya di ITS, diadakan mentoring lanjutan sebagai follow up kegiatan mentoring wajib di tahun sebelumnya.

Segala puji hanya bagi Allah yang memberikan kemudahan untuk hamba-hambanya yang bersungguh dalam menaati perintah-Nya. Data yang ada terhimpun dari departemen PSDU FUSI UA 11/12, terdapat 5 kelompok mentoring wajib,  7 kelompok pra-mentoring, dan 5 kelompok mentoring lanjutan. Semoga semuanya ini berjalan secara istiqomah dan dapat membawa teknik fisika dan ITS ke arah dan moralitas yang lebih bermartabat.

*dari seberkas cahaya*

Selasa, 11 Oktober 2011

Up Grading FUSI Ulul Albaab

Alhamdulillah, setelah menjalani amanah kurang lebih 2 bulan, kini saatnya fusi ulul albaab meng-upgrade diri dengan melaksanakan kegiatan up grading. Up grading ini sangat diperlukan untuk menyatukan kembali rasa kebersamaan di antara pengurus lembaga yang sdh mulai disibukkan dengan agenda akdemik dan organisasi yang lainnya.

Up grading yang terlaksana tanggal 09 Oktober 2011 lalu itu berlangsung di 'kenpark'. Wah, apa itu kenpark?? Kenjeran park gitu lho . . .
Acara dimulai pukul 07.00. Semua pengurus berangkat dari TPTF (tempat parkir TF). Ada yg unik, teman-teman ikhwan berangkat dengan berkendara belalang tempur (read:sepeda motor), namun teman-teman akhwat berangkat mengendarai (baca: naik) mobil, dan mobilnya adalah mobil *****t (wah, sensor nya sengaja dibanyakin, utk kemaslahatan umat, hehe). Canggih bener dah akhwat2 FUSI UA ini.

Sampai di TKP, langsung acara di lanjut. Satuan terpisah !!!
Akhwat jalan-jalan ke sana kemari, sementara si ikhwan-ikhwan main PUTSAL eh salah, futsal maksudnya...

----> Sinopsis cerita ikhwan<----
Ceritanya, futsal dilakukan antara PH vs STAF. Pertandingan futsal yang berlangsung seru sekali. kedua kubu saling serang hingga skor 2-2. Namun akhirnya, PH berhasil mengungguli tim STAF setelah amar muhammad (Waketum) mencetak goal penentu di menit-menit terakhir pertandingan. Seru kan? ya kan?? pasti seru !! (lhoh, kok maksa)

---cerita di akhwat---
Jadi begini ceritanya, akhwat pasca terpisah dengan ikhwan, mereka berjalan-jalan entah kemana. admin tidak tahu. Rahasia katanya. (lhoh...?)

Setelah ikhwan-akhwat selesai dengan programnya masing-masing, acara dilanjutkan dengan pemberian taujih dan motivasi singkat (banget) dari Ketum FUSI UA, Akhi Fauzan. Beliau menyampaikan bahwasanya hal terberat yang harus dipertahankan seorang aktivis dakwah ialah istiqoma. Beliau berharap dengan adanya upgrading ini, semua pengurus dapat memahami arti penting dakwah, keistiqomahan dan ukhuwah. Semoga FUSI UA dapat membawa kemaslahatan bagi umat.

FUSI UA 2011/2012 -For Better Society-

(BoyBand FUSI UA, tp kok ada yg jadi tukang sapu ya??)

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Laundry Detergent Coupons