Kamis, 24 Januari 2013

Islam dan Teknologi [Engineer Moslem Must Know]

Islam dan Teknologi

Dalam raya Kamus Besar Bahasa Indonesia, teknologi diartikan sebagai “kemampuan teknik yang berlandaskan pengetahuan ilmu eksakta dan berdasarkan proses teknis.” Teknologi adalah ilmu tentang cara menerapkan sains untuk memanfaatkan alam raya bagi kesejahteraan dan kenyamanan manusia.

Menelusuri pandangan Al-Quran tentang teknologi, mengundang kita menengok sekian banyak ayat Al-Quran yang berbicara tetang alam raya raya. Ada sekitar 750 ayat Al-Quran yang bicara tentang alam raya dan fenomenanya, dan yang memerintahkan manusia untuk mengetahui dan memanfaatkan alam raya ini. Secara tegas dan berulang Al-Quran menyatakan bahwa alam raya ini diciptakan dan ditundukkan Allah untuk manusia.
Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir. (QS. Al-Jatsiyah[45]:13).

Penundukan tersebut terlaksana melalui hukum-hukum alam raya yang ditetapkan Allah dan kemampuan yang dianugerahakan-Nya kepada manusia. Al-Quran menjelaskan hukum-hukum tersebut, antara lain:

a) Segala sesuatu di alam raya ini memiliki ciri dan hukum-hukumnya.
Dan segala sesuatu pada sisi-Nya ada ukurannya(QS. Al-Ra’d[13]:8).
Matahari dan bulan yang beredardan memancarkan sinar, hingga rumput yang hijau atau layu dan kering, semuanya telah ditetapkan Allah sesuai hukum-hukumnya.

b) Semua yang ada di alam raya ini tunduk kepada-Nya.
Hanya kepada Allah-lah sujud (patuh) segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan kemauan sendiri ataupun terpaksa (dan sujud pula) bayang-bayangnya di waktu pagi dan petang hari(QS. Al-Ra’d[13]:15).

c) Benda-benda alam raya-apalagi yang tidak bernyawa-tidak diberi kemampuan memilih, tetapi semuanya tunduk kepada Allah melalui hukum-hukum-Nya

Kemudian Dia menuju kepada penciptaan langit dan langit itu masih merupakan asap, lalu Dia berkata kepadanya dan kepada bumi: "Datanglah kamu keduanya menurut perintah-Ku dengan suka hati atau terpaksa". keduanya menjawab: "Kami datang dengan suka hati"(QS. Fushshilat:11).

Di sisi lain, manusia diberi kemampuan untuk mengetahui ciri dan hukum-hukum yang berkaitan dengan alam raya. Adanya potensi itu, dan tersedianya lahan yang diciptakan Allah, serta ketidakmampuan alam raya untuk membangkang terhadap perintah dan hukum-hukum Allah, menjadikan ilmuwan dapat memperoleh kepastian mengenai hukum-hukum alam raya. Karenanya, semua itu mengantarkan manusia berpotensi untuk memanfaatkan alam raya yang telah ditundukkan Allah. Keberhasilan memanfaatkan alam raya itu merupakan buah teknologi.

Jadi, pertanyaannya adalah dapatkah dikatakan bahwa teknologi merupakan sesuatu yang dianjurkan oleh Al-Quran?

Sebelum menjawab pertanyaan itu, ada dua catatan yang perlu diperhatikan.
Pertama, ketika Al-Quran berbicara tentang alam raya dan fenomenanya, terlihat secara jelas bahwa pembicaraannya selalu dikaitkan dengan kebesaran dan kekuasaan Allah SWT.
Perhatikan misalnya uraian Al-Quran tentang kejadian alam raya:

Dan Apakah orang-orang yang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, kemudian Kami pisahkan antara keduanya. dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka Mengapakah mereka tiada juga beriman?. (QS. Al-Anbiya’[21]:30).

Kedua, Al-Quran sejak dini memperkenalkan istilah sakhkhara yang maknanya bermuara kepada “kemampuan meraih-dengan mudah dan sebanyak yang dibutuhkan-segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan dari alam raya melalui keahlian di bidang teknik”.

Ketika Al-Quran memilih kata sakhkhara yang arti harfiahnya menundukkan, maksudnya adalah agar alam raya dengan segala manfaat yang dapat diraih darinya harus tunduk dan dianggap sesuatu yang posisinya berada di bawah manusia. Bukankah manuisa memang diciptakan Allah sebagai khalifah?

Dari kedua catatan yang dikemukakan diatas dapat disimpulkan bahwa teknologi disamping harus mengingatkan manusia akan kebesaran Allah, juga harus mengingatkan bahwa manusia adalah khalifah yang kepadanya tunduk segala yang ada di alam raya ini.

Seandainya penggunaan suatu teknologi melalaikan seseorang dari Allah, serta mengantarkannya kepada keruntuhan nilai-nilaii kemanusiaan, maka ketika itu bukan teknologinya yang harus ditolak, melainkan kita harus mengingatkan dan mengarahakan seseorang yang menggunakan teknologi itu. Jika hasil teknologi sejak semula diduga dapat mengalihkan manusia dari jati diri dan tujuan penciptaannya, maka sejak itu pula islam menolak kehadiran teknologi. Karena itu, menjadi persoalan yang besar bagi manusia mengenai cara memadukan kemampuan mekanik demi penciptaan teknologi, dengan pemeliharaan nilai-nilai fitrahnya.

Menikah-full Barokah, Pacaran-full Maksiat

Menikah-full Barokah, Pacaran-full Maksiat
Oleh : Alfian Nur Muhammad
Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata “nikah” sebagai perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (secara resmi). Pernikahan, atau tepatnya “keberpasangan” merupakan ketetapan Ilahi ataas setiap makhluk. Berulang kali hakikat ini ditegaskan oleh alquran, antara lain dengan firman-Nya: 
Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu (mengingat kebesaran Allah).(QS. Al-Dzariyat[51]:49).

Mendambakan pasangan merupakan fitrah sebelum dewasa, dan dorongan yang sulit dibendung setelah dewasa. Oleh karena itu, agama mensyariatkan pertemuan antara pria dan wanita, dan kemudian mengarahkan pertemuan itu sehingga terlaksananya perkawinan, dan beralihlah kerisauan pria dan wanita menjadi ketentraman atau sakinah dalam istilah alquran surat Ar-Rum (30):21. Sakinah terambil dari kata sakana yang berarti diam/tenangnya sesuatu setelah bergejolak. Karena menikah jika dilakukan dengan cara yang benar dan kehidupan rumah tangganya dibangun dalam naungan islam maka akan menentramkan hati.

Tujuan Pernikahan
Sepintas boleh jadi ada yang berkata, apalagi muda mudi, bahwa “pemenuhan kebutuhan seksual merupakan tujuan utama pernikahan, dan dengan demikian maka fungsi utama dari pernikahan adalah reproduksi”.

Benarkah demikian? Baiklah, terlebih dahulu kita menggarisbawahi bahwa dalam pandangan ajaran Isalm, seks bukanlah sesuatu yang kotor atau najis, tetapi bersih dan harus selalu bersih. Mengapa kotor, atau perlu dihindari, sedang Allah sendiri yang memrintahkannya dalam alquran.

Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu,(QS. Al-Baqarah[2]:187).

Dalam hal ini beberapa ayat alquran sangat menarik untuk direnungkan,(Dia) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan- pasangan (pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu. tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan melihat(QS. Al-Syuura[42]:11).

Binatang ternak berpasangan untuk berkembang biak, maka manusiapun demikian, begitu pesan ayat diatas. Tetapi dalam ayat diatas tidak disebutkan kalimat mawaddah dan rahmah, sebagaimana dijelaskan dalam ayat berikut, 

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.(QS. Ar-Rum[30]:21).

Mengapa demikian? Tidak lain karena manusia diberi tugas oleh-Nya untuk membangun peradaban, yaitu manusia diberi tugas untuk menjadi khalifah di muka bumi. Cinta kasih, mawaddah wa rahmah yang dianugerahkan Allah kepada sepasang suami istri adalah untuk suatu tugas yang berat tetapi mulia.

Hukum nikah
Hukum nikah telah dijelaskan dalam alquran maupun hadits Nabi SAW.
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui. (QS. An-Nuur[24]:32).

“Wahai para pemuda, siapa yang telah sanggup untuk menunaikan nafkah (lahir dan batin) hendaklah ia kawin, karena kawin itu merupakan suatu jalan untuk membatasi pandangan (dari hal-hal negative) dan lebih memelihara kehormatan, dan siapa yang belum mampu (nikah) maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu menjadi perisai baginya”. (HR. Bukhari, Muslim).

Akan tetapi melihat kondisi seseorang, maka hukum nikah bisa berbeda-beda pada setiap orang :
a. Wajib, bagi orang yang telah mampu secara jasmani, rohani, maupun materi sedang dorongan seksual telah mencapai puncak untuk segera disalurkan, apabila tidak menikah sangat mungkin terjebak pada perbuatan zina.
b. Sunnah, bagi orang yang telah mampu secara jasmani, rohani, maupun materi tetapi tanpa menikah dia tidak khawatir akan terjebak pada perbuatan zina.
c. Haram, bagi seseorang yang tujuan menikahnya hanya sekedar ingin menyakiti wanita atau mempermainkan wanita dengan melepas tanggung jawab lahir dan batin.
d. Makruh, bagi orang yang telah mampu secara jasmani, rohani, tetapi kurang mampu dalam hal materi untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
e. Mubah, bagi orang yang tida memiliki factor pendorong atau factor yang melarang untuk menikah.
AL-KHITHBAH (PEMINANGAN)
Sebelum melakukan akad nikah perlu dilakukan peminangan oleh pihak pria terhadap wanita melalui tata cara yang telah diajarkan oleh Islam. Peminangan ini selain merupakan ketentuan syariah, juga dimaksudkan agar kehidupan rumah tangga berjalan dengan lebih baik. 

Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu Menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu Mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) Perkataan yang ma'ruf. dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; Maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.(QS. Al-baqarah[2]:235).

Dalam meminang ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi: bahwa wanita yang akan dipinang bukan mahram dari pria tersebut, bukan istri orang lain, bukan dalam masa ‘iddah, tidak dalam pinangan orang lain.

Rasullah saw bersabda yang artinya :”seorang mukmin adalah saudara-saudara mukmin yang lain. Maka tidak halal membeli atau menawar sesuatu yang sudah dibeli atau ditawar oleh saudaranya, dan seseorang tidak boleh meminang seseorang yang sudah dipinang saudaranya, kecuali ia telah melepaskannya.”(Muttafaq ‘alaih).

Dalam rangka pinang-meminang dianjurkan untuk melihat dan meneliti sifat dan kepribadian masing-masing. Rasullah saw bersabda yang artinya :”jika seseorang diantara kamu akan meminang seorang wanita, jika ia punya kesempatan untuk melihat, hendaklah ia melihat dahulu apa yang membuat ia tertarik untuk meminang wanita tersebut” (HR. Abu Daud).

Rukun dan syarat-syarat nikah
1. Suami, calon suami harus muslim, merdeka, berakal, benar-benar laki-laki, adil, tidak sedang beristri empat, tidak memiliki hubungan mahram, dan tidak sedang haji dan umrah.
2. Istri, calon istri harus muslimah, benar-benar wanita, mendapatkan izin dari wali, tidak bersuami, tidak dalam masa ‘iddah,tidak memiliki hubungan mahram dengan calon suami, dan tidak sedang haji dan umrah.
3. Wali, seseorang yang memiliki kewenangan untuk mengakadnikahkah seorang wanita yang ada dibawah perwaliannya. Syarat wali dalam pernikahan diantaranya : seorang muslim yang merdeka, baligh, berakal, dan tidak fasiq.
Sedangkan macam-macam wali dalam pernikahan diantaranya :
a. Wali mujbir, yaitu seseorang yang mempunyai hak untuk menikahkan wanita yang ada dalam perwaliannya tanpa harus meminta izin dan pendapat dari mereka.
b. Wali ‘adhl, yaitu seseorang yang berhak menolak menikahkan wanita yang ada dalam perwaliannya.
Yang berhak menjadi wali mujbir dan wali ‘adhl adalah bapak. Apabila seorang bapak tidak mau menikahkan anaknya dengan alas an yang tidak rasional, maka perwaliannya berpindah ke wali hakim.
c. Wali hakim, perwalian akan berpindah ke tangan wali hakim disebabkan oleh beberapa alas an diantaranya : terjadi pertentangan diantara wali sehingga menolak menikahkan, dan tidak
d. adanya wali dari garis keturunannya, baik karena meninggal atau hilang.

4. Dua orang saksi, pernikahan harus dihadiri oleh minimal dua orang saksi. Para saksi harus islam, baligh, berakal, merdeka, adil, mendengar dan memahami bahasa ijab qabul, serta tidak sedang haji dan umrah.

5. Ijab dan qabul, yaitu persetujuan kedua belah pihak dan persesuaian kehandak untuk saling mengikatkan diri. Ijab adalah keinginan pihak yang satu terhadap pihak yang lain untuk melakukan ikatan pernikahan sedangkan qabul adalah persetujuan kedua belah pihak akan pernikahan tersebut. Syaratnya adalah sebagai berikut:
a. Ada kesesuaian antara ijab dan qabul
b. Kedua pihak saling mendengar ucapan ijab dan qabul
c. Dilakukan dalam satu majlis (tempat)
d. Pengucap ijab tidak mencabut ijabnya sebleum qabul dilakukan.

Mahar (mas kawin)
Al-Mahr (maskawin) adalah pemberian sesuatu yang bernilai dari pihak pria kepada pihak wanita yang disebabkan terjadinya akad nikah. Mahar ini menjadi lambing kesediaan dan kesiapan suami dalam memberikan nafkah (lahir maupun batin) kepada istri dan anak-anaknya, dan karena mahar adalah lambang maka meskipun sedikit juga tidak apa-apa. Bahkan : “sebaik-baik maskawin adalah seringan-ringannya.” Begitulah sabda Nabi saw, Ini karena pernikahan bukan akad jual beli, dan mahar bukan harga seorang wanita. walaupun alquran tidak melarang untuk memberi sebanyak mungkin maskawin.

Siapa yang tidak boleh dinikahi?
Alquran tidak menentukan secara rinci tentang siapa yang dinikahi, tetapi hal tersebut diserahkan kepada selera masing-masing:
Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi.(QS. An-Nisa[4]:3)

Meskipun demikian, Nabi Muhammad Saw. Menyatakan: “Biasanya wanita dinikahi karena hartanya, atau keturunannya, atau kecantikannya, atau karena agamanya. Jatuhkanlah pilihanmu atas yang beragama, (karena kalu tidak) engkau akan sengsara” (diriwayatkan melalui Abu Hurairah).

Ditempat lain, alquran memberikan petunjuk, bahwa "Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin. (QS. An-Nur[24]:3)

Alquran merinci siapa saja yang tidak boleh dikawin oleh seorang laki-laki. Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu Amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. An-Nisa[4]:22-23).

Ada yang menegaskan bahwa perkawinan antara keluarga dekat dapat melahirkan anak cucu yang lemah jasmani dan ruhani. Ada juga yang meninjau dari segi keharusan menjaga hubungan kekerabatan agar tidak terjdi perselisihan dan perceraian antar suami istri. Ada juga yang memahami larangan perkawinan antara kerabat sebagai upaya alquran memperluas hubungan antarkeluarga lain dalam rangka mengukuhkan suatu masyarakat.

Pernikahan Yang Diharamkan
a. Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah adalah nikah dengan menyebutkan batas waktu tertentu ketika akad (terkenal dengan istilah kawin kontrak). Misalnya satu minggu, satu bulan, satu tahun dan seterusnya. Nikah mut’ah adalah model nikah pada zaman jahiliyah dan menurut ijma’ ulama haram hukumnya.

b. Nikah Syighar
Nikah syighar adalah pernikahan dua jodoh atau empat orang dengan menjadikan dua orang wanita itu sebagai mahar masing-masing. Misalnya, dua orang laki-laki tukar-menukar anak perempuannya atau adiknya dengan tidak membayar mahar. Ucapan akadnya sebagai berikut :”saya nikahkan Anda dengan anak saya dengan syarat Anda menikahkan saya dengan anak Anda.” Nikah syighar merupakan nikah pada zaman jahiliyah dan diharamkan oleh Islam.

c. Nikah Tahlil
Nikah tahlil adalah nikah yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan untuk menghalalkan wanita yang dinikahinya, dinikah lagi oleh mantan suaminya yang telah mentalak tiga. Nikah jenis ini diharamkan dalam Islam.

d. Nikah Lintas Agama
Seorang muslimah tidak diperbolehkan kawin dengan laki-laki non muslim, begitu pula sebaliknya, seorang muslim tidak boleh kawin dengan wanita non muslim.

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS. Al-Baqarah[2]:221).


Selasa, 22 Januari 2013

SIGNAL 1 (Studi Islam Generasi Ulul Albaab 1)

Dalam dekapan ukhuwah, kita mengambil cinta dari langit. Lalu menebarkannya di bumi.

Sungguh di surga, menara-menara cahaya menjulang untuk hati yang saling mencinta.
Karena beda antara kau dan aku sering jadi sengketa
karena kehormatan diri sering kita tinggikan di atas kebenaran
karena satu kesalahanmu padaku seolah menghapus
sejuta kebaikan yang lalu
wasiat Sang Nabi itu rasanya berat sekali:
"jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara"
mungkin lebih baik kita berpisah sementara, sejenak saja
menjadi kepompong dan menyendiri
berdiri malam-malam, bersujud dalam-dalam
bertafakkur bersama iman yang menerangi hati
hingga tiba waktunya menjadi kupu-kupu yang terbang menari
melantun kebaikan di anatara bunga, menebar keindahan pada dunia
lalu dengan rindu kita kembali ke dalam dekapan ukhuwah
mengambil cinta dari langit dan menebarkannya di bumi
dengan persaudaraan suci: sebening prasangka, selembut nurani,
sehangat semangat, senikmat berbagi, dan sekokoh janji.
Salim A.Fillah (Dalam Dekapan Ukhuwah)

Alumni SIGNAL 1 Angkatan 2012

Signal 1 (Studi Islam Generasi Ulul Albaab 1) tahun 2012- diadakan di ruang sidang Teknik Fisika ITS. Berbeda dengan tahun lalu yang diadakan di SCC Lantai 3, signal pada tahun ini dilangsungkan di jurusan Teknik Fisika, hal ini bertujuan untuk menanamkan SOB (sense of belonging) akan Teknik Fisika ITS kepada peserta Signal.

Kegiatan 2 hari full tersebut yang berlangsung dari tanggal 12 Januari hingga 13 Januari 2013 berjalan dengan lancar dan meriah. Lancar dikarenakan tidak ada kendala di setiap rangkaian acara signal 1, meriah karena pelaksanaannya setelah EAS (me-refresh otak) dan diisi oleh pemateri-pemateri yang sangat kompeten di bidangnya.

Adapun materi yang disampaikan dan pematerinya adalah sebagai berikut:
#1 Islam Agamaku oleh Ahmad Kadiq
#2 Ghazwul Fikr oleh Mochamad Redza Kusuma
#3 Ma'rifatullah oleh  Abdurrahman Yongki
#4 Surga dan Neraka (pembicara berhalangan hadir) sehingga diganti dengan Media Muslim vs Media Mainstream oleh Nur Abdillah Siddiq
#5 Menjadi Muslim Prestatif oleh Ahmad Rifai Rif'an
Berikut Dokumentasi saat berlangsungnya sesi materi

Materi Ghazwul Fikr oleh Mochamad Redza Kusuma
MC (kiri) yakni Imam Irfani Al-Asy'ari dan Ketua Pelaksana (kanan) Hendra Irawan

Ketua LDJ FUSI UA 2012-2013 (Wisnu Rozaq)
Pemateri Muslim Prestatif (kanan) Ahmad Rifai Rif'an dan Koor Pubdekdok (kiri) Nur Abdillah Siddiq
Materi Islam Agamaku bersama Ahmad Kadiq

Tidak hanya materi, namun juga terdapat serangkaian acara lain, diantaranya:
#1 Outbound
Pada sesi outbound sangat banyak sekali game, yakni : Senam, Lari pagi, Game kepercayaan, estafet air, estafet sedotan, dan bola gila
#2 Simulasi
Untuk mengimplementasikan materi-materi yang telah didapat di Signal 1



Estafet Sedotan


Senam Pagi

Bola Gila

Semoga pembelajaran Islam alumni signal 1 tidak berhenti begitu saja. Tetapi terus menerus ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya, terus menerus di implementasikan dalam kehidupan sehari-hari, agar menjadi muslim/ah yang prestatif, bertaqwa, dan keren dunia akhirat.



Staff Humed - Nur Abdillah Siddiq

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Laundry Detergent Coupons